Oleh: Arkilaus Baho
Saat ini pemekaran kabupaten atau wilayah admisnistrasi di Tanah Papua sudah menjadi keharusan di tengah arus peningkatan investasi yang kian meningkat di negeri ini.
Bukannya jumlah penduduk yang banyak sehingga butuh pemekaran, tapi akibat dari laju pertumbuhan ekonomi internasional yang sudah menggerogoti selama ini. Tak ada cara lain, bahwa pemekaran wilayah demi memangkas kepengurusan birokrasi di tubuh perusahaan.
Dari puluhan wilayah yang rencana akan di mekarkan, baru kali ini nada positif dari Jakarta hanya dua kabupaten baru di Papua bagian barat. Adalah Komisi II DPR-RI akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Arfak di Papua Barat.
Komisi II setuju atas pembentukan itu setelah pemda, tokoh adat, dan masyarakat Papua Barat mendatangi dan mendesak pimpinan Komisi II DPR.
Tak ketinggalan pula, dari DPD punya sikap juga. Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Paulus Yohanes Sumino, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan sejumlah aspirasi pemekaran/pembentukan daerah otonomi baru di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yahukimo Provinsi Papua yang diajukan oleh pemerintahan setempat.
Departemen Dalam Negeri ( Depdagri ) sendiri sudah mengatakan bahwa di Tanah Papua sudah sekitar 55 wilayah pemekaran yang di ajukan. Namun, pernyataan departemen ini mendapat tantangan dari sejumlah kalangan yang mendesak diadakannya moratorium pemekaran yang rencananya akan di sepakati DPR dan Pemerintah pada April ini.
Sejumlah daerah pemekaran bakal ada yang di gabungkan kembali bahkan di hapus. Toh, niat moratorium harus tunda demi kepentingan investor yang butuh wilayah pemekaran baru untuk jaminan birokrasinya.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.