Belajar ilmu negara dan hukum tata negara tentu tidak pernah lepas dari pemikiran monumental Hans Kelsen. Seorang pemikir besar tentang negara dan hukum dari Austria, yang selanjutnya berkewarga negaraan Amerika. Karya-karyanya antara lain Allegemeine Staatsslehre, terbit tahun 1925, dan Der Soziologische und der Juristiche Staatsbegriff, terbit tahun 1922.
Kelsen merupakan salah satu tokoh yang mempelopori munculnya teori positivisme, dalam kajian ilmu negara teori ini menyatakan bahwa sebaiknya kita tidak usah mempersolakan asal mula negara, sifat serta hakekat negara dan sebagainya, karena kita tidak mengalami sendiri.
Konsep ini memang cenderung pragmatis dan skeptis, akan tetapi ini merupakan salah satu usaha Kelsen untuk memisahkan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu lainnya. Menurut Kelsen ilmu hukum tidak perlu lagi mencari dasar negara, kelahiran negara untuknya hanya merupakan suatu kenyataan belaka, yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap dalam sebuah yuridis.
Selanjutnya Hans Kelsen mengatakan bahwa negara itu sebenarnya adalah merupakan suatu tertib hukum. Tertib hukum yang timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum, yang menentukan bagaimana orang di dalam masyarakat atau negara itu harus bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya. Jadi negara itu adalah suatu tertib hukum yang memaksa.
Mengenai klasifikasi negara, Kelsen memabagi negara menjadi empat jenis: heteronom, autonom, totaliter, dan liberal. Pembagian tersebut didasarkan atas dasar sifat kebebasan warga negara, yang ditentuakan oleh sifat mengikatnya peraturan-peraturan hukum yang dibuat atau dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang, dan sifat keleluasaan penguasa atau pemerintah dalam mencampuri atau mengatur peri kehidupan daripada para warga negaranya.
Pandangan Kelsen itulah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya madzhab positivisme hukum, banyak dikenal sebagai sistem hukum kontinental, atau aliran legisme. Selain berkembang di Amerika, negara asal Kelsen, sistem ini juga digunakan Indonesia dalam sistem hukum nasionalnya.
Faktanya, pemikiran kelsen memang telah berpengaruh besar dalam perkembangan ilmu hukum, terutama hukum yang menganut aliran legisme. Perdebatannya sekarang ialah ketika sistem ini lebih bersifat pragmatis dan skeptis, tanpa mau menelusuri persoalan hakikat.
Coba kita lihat teks kurikulum pendidikan hukum di Indonesia yang didominasi oleh materi dogmatik hukum, akibat pengaruh dari madzhab posivisme. Ilmu hukum dogmatik itu dibonsai menjadi jenis pengetahuan yang mempunyai obyek kajian kasus tertentu dan diselesaikan secara ringkas dengan sekian pasal dalam teks hukum positif.
Penafsiran atasnya berjalan secara pragmatik atau fungsional demi memecahkan kasus belaka. Hal ini kemudian menjadi semacam diktat hukum untuk menghadapi realitas yang sesungguhnya. Makanya tidak heran ketika banyak orang mengritik formalisme dan obyektivisme warisan rezim positivisme tersebut, sebagai upaya untuk mengatasi jalan buntu antara studi teoriotik dan masalah pelik ekonomi politik yang menelikung dunia hukum. Persoalanya sekarang, bagaimana bila relitas hukum itu kemudian diwarnai bentrokan antara hukum positrif dengan nalar sekuler, serta adanya tuntutan kesucian atas nama hukum agama.