Dibaca :

Kamis, 15 Maret 2012

Low Center Papua Demi Melayani Perusahaan

Penandatangan MOU Low Center. Foto: Kemenkumham


Oleh: Arkilaus Baho

Pusat Pelayanan Hukum dan HAM yang baru saja di buka oleh menteri hukum dan ham di jayapura hampir mirip dengan suburnya LSM di Papua berbarengan dengan suburnya investasi ke Papua lewat program MP3Ei. Mereka bilang pusat pelayanan ham itu demi melayani rakyat Papua, sama dengan LSM karbitan bilang untuk mendukung rakyat Papua, tau-tau mereka dapat dana dari perusahaan. 

Website remis kemenkumham di Jakarta melansir bahwa, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat meresmikan Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (Law Center) sekaligus peresmikan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Papua. Bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua (5/3) dia mengatakan,  low center tersebut demi implementasi hukum dan ham yang menjadi tugas pokok dan fungsi kementerian kita maka diharuskan meningkatkan pelayanan public yang baik dan terbuka untuk melayani masyarakat di sekitar Papua. 

Sedangkan untuk tugas yang beraspek fasilitasi dan lingkup peraturan daerah, program legislasi daerah, penyusunan naskah akademis kiranya dapat mempererat kerjasama dengan pemerintahan daerah guna tercapainya  kualitas pembentukan peraturan daerah yang baik dan berdaya guna. 

Pak menteri sebenarnya mau omong bahwa pusat pelayanan hukum tersebut demi memperkuat pelayanan hukum bagi para investor yang datang ke Papua melalui koridor ekonomi nasional yang di canangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bernama MP3Ei. Ya sebenarnya tujuan menkuham untuk demi meminimalisir fasilitasi hukum yang rumit bagi perusahaan. 

Mungkin karena para investor ribut karena mereka selalu urus soal hukum ke Jakarta terus bikin biaya mahal jadi mending Jakarta kamorang datang bangun pusat hukum di Papua saja biar kami ( investor ) tra setengah mati urus birokrasi hukum. 

Hukum memang milik semua orang, sehingga implementasinya tidak memangdang perbedaan maupun kasta. Nyatanya, Indonesia hari ini hukum dan ham tajam ke bawah lalu tumpul ke atas. Kasus hukum dalam ilegal loging di seluruh Indonesia, belum termasuk Papua yang merugikan negara 9,146 trilyun terjadi demikian karena pemerintah mementingkan pelayanan hukum kepada para cukong kayu toh?

Birokrasi hukum yang masih sulit harus urus ke Jakarta saja sudah bikin malapetaka kehancuran Papua yang berakibatkan pelanggaran hak-hak dasar orang Papua, apalagi pelayanan hukum semakin mudah dengan low center di Jayapura? Oh Papua tunggu para pencuri lebih gila kas habis kamorang pung kekayaan diatas tanah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.