Dibaca :

Rabu, 22 Februari 2012

Delapan Warga Diamankan Polisi Atas Permintaan Freeport

Oleh: Arkilaus Baho 
Pada 3 Maret 2011 pukul 19:35

Polisi dengan Brimob penjaga Freeport kembali menangkap sembilan warga asal suku Moni yang menolak Tanah mereka di pakai Freeport, 2 Maret 2011. Bentuk penolakan dilakukan dengan tidur di hutan areal yang hendak di ambil PT. Freeport sebagai lahan baru untuk operasi pertambangan,

Warga yang menolak dengan berdiam diri di hutan Waka Mimika Papua iemudian dengan todongan aparat kepolisian berhasil diseret ke kota Timika. Penyergapan dilakukan di tengah hutan. Penggrebekan tersebut tidak dengan cara dialogis tetapi melibatkan densus 88 anti teror yang yang selama ini kita kenal menangkap para teroris. Inilah gerakan penangkapan polisi sehari setelah Freeport mempersilahkan 1000 arapat menjaga arealnya dari gangguan keamanan perusahaan Amerika tersebut.

Polisi kemudian menyita dua parang, satu senapan angin, satu buah motor dan beberapa potong pakaian serta peralatan masak. Warga diangkut dengan sebuah tank tempur, satu truk dan dua buah mobil polisis. Polisi penjaga Freeport ini berdalih penangkapan dilakukan karena mengganggu aktivitas PT. Freeport.

Berikut nama-nama warga pemilik tanah yang diamankan Polisi atas permintaan manajemen PT. Freeport Indonesia di Papua. 1. Yunus Bugaleng, 2. Yulianus Dibitau, 3. Natalis Dibitau, 4. Matius Maisini selaku kepala suku Moni, 5. Nus Hanau, 6. Sakianus Bugaleng, 7. Jonas Bugaleng, 8. Jesaya Bugaleng. Warga sipil  diamankan di Polres Mimika
@Westapua-arki

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.