Dibaca :

Low Center Papua Demi Melayani Perusahaan

Penandatanganan MOU Low Center. Foto: Kemenkumham

Pemda Sentani Babat Sagu Untuk Tanam Padi

Pohon Sagu Sudah Menjadi Ciri Khas Danau Sentani

Indonesia Jual Perempuan Sampai Pelosok Papua

Karena tergiur dengan tawaran akan dijadikan sebagai pegawai honor di Distrik Wamare, Manokwari, Papua Barat, tiga perempuan asal Ambon, menjadi korban Trafficking atau korban penjualan orang. ilustrasi foto: okezone.com

Ferkorus Yaboisembut dkk Korban Konspirasi Freeport

Ketua Dewan Adat Papua sekaligus terpidana tiga tahun penjara, Ferkorus Yaboisembut dkk sedang berada di penjara.

Tampilkan postingan dengan label utangluarnegeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label utangluarnegeri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Maret 2012

Pemerintah Jual Indonesia Pakai Surat Utang

Grafik: Porsi kepemilikan asing di Surat Berharga Negara
Oleh: Arkilaus Baho


Utang Luar Negeri ( ULN ) Indonesia sudah hampir setara dengan devisa pendapatan negara asli dari pajak dan lainnya. Yang menarik disini seketika surat utang negara ( SUN ) di jadikan alasan legal bagi pemerintah untuk terus mengambil pinjaman luar negeri. Dimana hingga tahun 2012 sesuai jatuh tempo pembayaran utang, total pembayaran cicilan bunga utang yang akan dibayar pemerintah mencapai 122,218 triliun, naik dari 2011 yang sebesar 106,584 triliun rupiah. 

Alibi ekonomi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bahwa walaupun peminjaman utang meningkat, tetapi pendapatan negara kian meningkat juga. Kalau di hitung, 30 persen APBN negara habis untuk belanja negara dan sisanya untuk bayar utang. Trus dimananya keuntungan negara yang di ucapkan SBY beberapa waktu lalu dalam jamu wartawan di istana negara. Mari lihat alasan surat utang negara di jalankan pemerintah sesuai UU N0.24 Tahun 2002.

Dalam UU APBN disebutkan sumber-sumber pembiayaan up defisit yaitu Pembiayaan Dalam Negeri, terdiri atas : 
Perbankan Dalam Negeri : 
(1)  Rekening Dana Investasi 
(2)  Rekening Pembangunan Hutan 
(3)  SAL 
Non Perbankan Dalam Negeri : 
(1)  Privatisasi 
(2)  Hasil Pengelolaan Aset 
(3)  Surat Berharga Negara 
(4)  Pinjaman Dalam Negeri 
(5)  Dana Investasi Pemerintah dan Penyertaan Modal Negara 
(6)  Dana Kontinjensi, dan 
(7)  Cadangan Pembiayaan. 

2.  Pembiayaan Luar Negeri, terdiri atas : 
a.  Penarikan Pinjaman Luar Negeri Bruto 
(1)  Pinjaman Program 

(2)  Pinjaman Proyek 
b.  Penerusan Pinjaman, dan 
c.  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri. 

Surat Utang Negara merupakan salah satu jenis Surat Berharga Negara, selain Surat Berharga Syariah Negara. Surat Utang Negara didefinisikan sebagai surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara).  

Dari klausula di atas, sampai saat ini sudah ada 65 persen surat utang yang di keluarkan negara. Seperti yang di ungkapkan oleh DPR bahwa utang jatuh tempo pada 2012 mencapai 139 triliun rupiah, terdiri atas 35 persen pinjaman dan 65 persen surat utang. "Data keseimbangan primer menunjukkan sudah dalam tahap mengkhawatirkan," kata anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo di Jakarta, Rabu (22/2). 

Pelebaran defisit menunjukkan penurunan kemampuan pemerintah membiayai APBN dari penerimaan internal di luar penarikan utang baru, sedangkan penurunan target pertumbuhan ekonomi menandakan penambahan defisit itu tidak dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa menstimulasi pembangunan ekonomi. 

"Ya, pelebaran defisit anggaran akan menambah utang baru untuk menutupnya dan pada akhirnya mengorbankan pos lain yang sangat dibutuhkan rakyat. Lebih dari itu, anggaran banyak terserap untuk membayar utang karena pengelola anggaran memprioritaskan pembayaran kewajiban utang kepada kreditor."

Utang Luar Negeri yang di kenal selama ini merupakan utang negara untuk swastanisasi dan belanja negara. Nah, bayangkan sejumlah perusahaan raksasa yang masih bayar pajak dibawah ketentuan UU Indonesia, mereka punya utang di tanggung negara. Negara membiayai biaya eksplorasi dan biaya perbaikan lingkungan. Sedangkan pemasukan mereka ( perusahaan ) ke negara masih rendah. 

Dengan demikian, pengeluaran surat utang negara yang melebihi proteksi ekonomi dalam negeri sebagai devisa APBN nasional, pemerintah sudah menjual Indonesia secara perlahan-lahan. Apalagi desain kebijakan investasi nasional yang di atur kedalam satu paket bernama MP3Ei sama sekali tidak ada gunanya. Apalagi berharap kepada Indonesia bangun kesejahteraan di Papua? 

Rabu, 22 Februari 2012

Refleksi Akhir Tahun: Stop Bangun Papua Dengan Dana Utang Luar Negeri


Oleh Arkilaus Baho 
Pada 24 Desember 2011 pukul 21:59 ·

Beroperasi di Papua satu tambang emas terbesar di dunia ditambah mineral gas nomor dua di dunia. Keberadaan British Petroleum maupun Freeport di Papua sia-sia saja. Iya, tahun yang hendak diakhiri ini ( 2011 ) pemerintah terus mengambil utang luar negeri yang tercatat mencapai 1.800 trilyun, meningkat dari sebelum awal tahun ini 1.600 trilyun. Bantuan negara-negara maju maupun lembaga donor selama ini membuktikan bahwa negara Indonesia jauh dari kemandirian. 

Salah satu bentuk pinjaman yang belum diketahui rakyat Indonesia ( khususnya rakyat Papua ) adalah seketika dana dari negara lain untuk mendukung kemajuan otonomi khusus Papua. Negara-negara pendukung seperti Amerika, Australia, Inggris, Jerman, Belgia maupun pada umumnya dari Eropa, mereka dukung pembangunan Papua via Otonomi Khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Bentuk dukungan negara barat dengan kebijakan otonomi daerah ini kemudian dibuktikan dengan dukungan dana. Berapa dananya? sampai usia otsus Papua 10 tahun ini totalnya mencapai 900 trilyun ( setelah di rupiahkan ). Bandingkan dengan dana otsus 30 trilyun sampai tahun 2011 dan sejak integrasi Papua kedalam NKRI ( 1963-2001 ) total dana pembangunan Papua senilai 800 trilyun.

Oleh pemerintah, dana otsus dikelola oleh BAPENAS ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ). Bantuan berupa dana pendidikan, pembangunan infrastruktur, kesehatan dan Sumber Daya Manusia. Celakanya, pemerintah menggunakan dana otsus untuk bangun seluruh Indonesia. Lalu untuk ke Papua, dibuat kebijakan " pura-pura " setiap wilayah administratif sumbang-sumbang ke Papua. Ya, alasan pemerintah, pengelola dana otsus Papua itu BAPENAS sehingga dialokasikan secara menyeluruh bagi pembangunan di nusantara. Bukannya dana otsus langsung ke Papua kah?. Oh iya, Papua tidak diberi kewenangan dalam otsus untuk mengelola keuangan ( fiskal dan moneter ). 

Cara pemerintah tidak langung kasi uang otsus ke Papua inilah bikin negara pendukung kecewa. Kekecewaan mereka ditunjukan dengan beberapa bantuan langsung diberikan melalui UNDP di Papua. Bahkan Para duta besar ( dubes ) negara tertentu memilih langsung datang ke Papua berikan sumbangan. Seakan tak percaya birokrasi Jakarta, saat ini pemberian dana otsus dilakukan melalui dua jalur. Jalur pemerintah ( Bapenas ) maupun lembaga-lembaga bentukan negara barat yang ada di Indonesia, salah satunya seperti UNDP. 

Dengan mengutang untuk kepentingan swasta maupun pemerintah, ditambah dana otsus lagi, genap sudah selama ini pemerintah bangun Papua dengan bentuk pinjaman luar negeri. Padahal, didalam negeri sendiri ada freeport yang tiap jam menghasilkan 12 juta dollar. Belum lagi BP, Chevron, Caltex, Newmonth dan perusahaan industri lainnya. 

Otsus gagal karena dipakai sebagai jaminan menambah utang tanpa pengaturan yang baik, pemerintah justru ribut dengan aksi pengibaran bintang kejora sebagai upaya tutup kegagalan selama ini bangun Papua dengan utang luar negeri. 

Otonomi Khusus Papua yang diamanatkan dalam UU 21/2001 perjalanannya sudah tidak bergairah karena perangkat ini dijadikan negara-negara lain untuk kian menambah utang luar negeri Indonesia. Sebagai bangsa yang sudah merdeka sejak tahun 1945, merasa malu karena masih hidup dengan utang. Begitu juga kehadiran Papua 1 Mei 1963 di Indonesia pun menambah beban utang dengan adanya otsus Papua 2001. Utang perang jaman dulu belum dihapus, tambah lagi utang swasta, utang untuk belanja negara sendiri dan terakhir utangnya Papua dalam bingkai otsus. 

Siapa yang tanggung utang? tentunya rakyat. Pajak yang kita bayar ( bayar listrik, bayar air, bayar angkutan umum, bayar toilet umum, bayar kampus, bayar pesawat, bayar kapal dst ) dipakai untuk bayar utang. Itupun kalau tidak ada maling pajak ditengah jalan. Pajak perusahaan otomatis harus besar karena utang yang membengkak sekarang karena uang dipakai untuk kepentingan fasilitas perusahaan juga ( utang swasta ). 

Indonesia ini luas. Otsus Papua yang menimbun utang ditulis disini, lebih pada spesifikasi masalah yang menimpa negara saat ini maupun akan datang. Pemerintah memperdayai rakyat Papua dengan iming-iming uang otsus yang sebenarnya besar tetapi kesananya kecil lalu ribut bokar-bokar. Luas Papua tiga kali lipat dari pulau jawa, butuh dana APBD ( otsus ) yang dipangkas saja tersbukti selama ini gagal. Kalau mau bangun Papua dengan benar, total APBN sekaligus biar seimbang. Kalau tidak bisa pakai APBN semuanya karena daerah lainnya juga butuh, caranya proteksi kekayaan daerah smuanya masuk ke Papua. Ini dia problem sesungguhnya rakyat Papua.

Lihat Amerika menjelang tutup tahun 2011. Freeport yang beroperasi di Papua dongkrak saham negara adidaya ini naik. Saham Berjangka AS Naik Terangkat Alcoa Dan Freeport. Perdagangan Amerika yang baru-baru ini dilanda krisis ekonomi, tidak ada masalah karena ada perusahaan mereka di dunia seperti di Indonesia. Dari pantauan AEI, korporasi besar yang bisa diimbau untuk mencatatkan saham di BEI adalah Newmont dan Freeport. Kedua perusahaan itu bisa saja melaksanakan dual listing dengan mencatatkan saham di BEI, kendati sudah tercatat di bursa efek khusus pertambangan seperti di Toronto Stock Exchange dan Australia

2012 yang akan datang stop kebijakan utang!. Bangun Indonesia ( Papua khususnya ) dengan sumberdaya alam yang ada. 

Hanya dengan deregulasi yang sesuai dengan UUD 1945, negara ini sudah makmur dari dulu. Cara copy paste peraturan ekonomi neoliberal lalu diterapkan di Indonesia selama ini, bikin UU dirampok sana-sini. Menangani perekonomian bangsa seakan penerapan hukum dibawah UUD 45 jauh melebar dari amanat sesungguhnya. Pasal 33 UUD 1945 ( perubahan amandemen ke-II ) hanya diatas kertas. Ketidaktegasan regulasi hukum ini mengakibatkan pembangkangan sejumlah perusahaan asing di Indonesia. Misal saja, Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75% tiga koma tujuh puluh lima persen ), freeport tetap bertahan dengan royalti emas 1% ( satu persen ) sampai sekarang. 

Papua pun sampai kiamat tidak bisa maju dibangun dengan skala pengaturan ekonomi nasional yang selama ini amburadul. Pantas saja, utang untuk bangun rakyat menjadi " pelarian " pemerintah daripada " proteksi " kebijakan ekonomi nasional yang benar-benar berdaulat.Papua dengan embel-embel otsus yang pengaturannya kini ditambah lagi dengan master plan koridor ekonomi atau MP3EI seakan pemerintah hanya membuat kebijakan yang identik dengan buang garam ke laut. Efektivitas peraturan dibidang ekonomi maupun investasi hanya menguntungkan pihak asing semata.

Regulasi birokrasi dibidang investasi selama lebih pada suplai dan bukan proteksi, akibatnya kita hanya menjadi penonton saja. Dalam kasus freeport misalnya; Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi. Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041. Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.

Konflik Papua selama tahun 2011 merupakan akumulasi dari ketidakpastian keberpihakan negara kepada rakyat. Utang untuk bangun Papua maupun Indonesia seluruhnya merupakan wujud dari ketidakberdayaan pemerintah menerapkan konstitusi negara yang diamanatkan dalam UUD 1945. Otsus Papua yang dianggap tidak beres akhir tahun 2011 hanyalah klimaks dari problem bangsa secara nasional. Maka itu, pemerintah harus menghentikan utang luar negeri. Perbaiki sistem demi memproteksi ekonomi bagi keutamaan rakyat semesta. Tahun baru 2012 akan datang bangun Papua dengan resource kekayaan alam yang ada di Papua. Hentikan pembangunan di Papua dari upaya utang luar negeri. Kredibilitas negara dipertaruhkan. "Aku Papua " stop bangun Papua dengan utang luar negeri. 

@Westapua-arki