Dibaca :

Low Center Papua Demi Melayani Perusahaan

Penandatanganan MOU Low Center. Foto: Kemenkumham

Pemda Sentani Babat Sagu Untuk Tanam Padi

Pohon Sagu Sudah Menjadi Ciri Khas Danau Sentani

Indonesia Jual Perempuan Sampai Pelosok Papua

Karena tergiur dengan tawaran akan dijadikan sebagai pegawai honor di Distrik Wamare, Manokwari, Papua Barat, tiga perempuan asal Ambon, menjadi korban Trafficking atau korban penjualan orang. ilustrasi foto: okezone.com

Ferkorus Yaboisembut dkk Korban Konspirasi Freeport

Ketua Dewan Adat Papua sekaligus terpidana tiga tahun penjara, Ferkorus Yaboisembut dkk sedang berada di penjara.

Tampilkan postingan dengan label refleksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label refleksi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2012

Refleksi Akhir Tahun: Tutup PT. Freeport dan Tambang Asing Lainya di Bumi Pertiwi Indonesia

Oleh: Arkilaus Baho
Pada 17 Desember 2010 pukul 1:50

Tutup PT. Freeport dan Tambang Asing Lainya di Bumi Pertiwi Indonesia. Tinjau Ulang UU. Mineral dan Batu Bara No.4 tahun 2009. “ Suatu Refleksi Akhir Tahun Penyelesaian Masalah Papua.

Suharto memulai langkahnya dengan baik. Kontrak Karya Freeporrt pertama ditandatangani pada Juli 1967 sebagai imbalan termahal kepada AS. Kontrak karya Freeport inilah, babak baru kran investasi asing merajalela di bumi Nusantara sampai ke Papua. Jadilah kenyataan pahit, status Penyelesaian Papua ditarik dari ukuran sejauh keinginan ekonomi negara-negara barat.  

Atas dasar kepentingan ekonomi semata yang sudah mengakar bagi upaya penyelesaian Papua, maka selanjutnya penyelesaian masalah Papua tidak bisa bebas dari unsur kepentingan ekonomi global. Pasca penandatangan kontrak karya Freeport, wilayah Papua dipandang sebagai suatu wilayah pembangunan yang dijalankan dengan penguatan investasi dan kekerasan militer.

Untuk mengamankan eksplorasi Freeport, Indonesia mengedepankan militerisasi dalam menjalankan pengamanan asset Amerika maupun pendudukan wilayah pelosok Papua. Konsentasi militer yang berlebihan inilah menimbulkan malapetaka kemanusiaan. Daerah Operasi Militer berlaku selama puluhan tahun lamanya menyebabkan rakyat Papua kehilangan jati diri sebagai manusia ciptaan Tuhan yang ada di Papua. Untuk mengamankan investasi Amerika di Papua, sejumlah stigma dan labelisasi diberikan kepada sejumlah gerakan Papua yang menolak penjajahan ekonomi dan sumber daya alam yang dilakukan oleh Negara-negara dibawah payung hukum Indonesia.

Papua adalah: Kekayaan alam yang melimpah. ( Bambang Purwoko, Pembicara Seminar Nilai-nilai Kesejahteraan Bangsa, Hotel AL-BArokah 4 Desember 2010, Regional LPNR DIY & Jateng ). Proven deposit 2,5 milyar ton bahan tambang emas dan tembaga (konsensi freeport saja) 540 juta m3 potensi lestari kayu komersial.  Jumlah Rumah Tangga miskin: 83.3 %,  Mengapa penduduk Papua tetap miskin di tengah kekayaan...?. Tidak konsisten menerapkan UU No.21/2001 otonomi khusus. Investasi rendah, tingkat returm ke Papua sangat kecil. Infrastruktur lemah, masyarakat terisolir oleh alam.

Focus Group Discussion yang diselenggarakan KOMNASHAM 16 Oktober 2010 di Novotel Hotel Yogyakarta, hadir Ketua, Wakil Ketua I dan Staf KOMNASHAM bersama puluhan intelektual Papua yang berdomisili di Jogja. FGD menggali pemikiran konstruktif dalam upaya mencari solusi bagi penyelesaian masalah Papua. 

Nah, sambutan pembuka Ketua KOMNAS HAM, Ifdhal Kashim bahwa Komisi ini sudah menggandeng mantan Wapres, M. Jususf Kala untuk bersama mendorong upaya penyelesaian masalah Papua. Focus diskusi mengutarakan masalah Papua. 

Kasus Freeport dan sejumlah pelanggaran HAM di Tanah Papua menjadi pedoman bersama untuk kebutuhan adanya Papua harus diangkat martabat dan harga dirinya. Mampukah mantan wapres yang punya pengalaman menyelesaikan konflik di Posos dan Aceh ini dapat membuat paradigma baru bagi upaya perdamaian di Papua.

Juga Dengan stigma kesejahteraan rakyat dari ekonomi bangsa, tatkala sampai sekarang PT Freeport Indonesia, yang beroperasi sejak tahun 1967 – sekarang, dengan luas konsesi sebesar 2,6 juta ha, termasuk 119.435 ha hutan lindung dan 1,7 juta ha kawasan konservasi. 

Akankah pulau Papua semakin sempit? Tidak, fisik pulau Papua begitu luas, tetapi habitat alam dan mahluk hidup menjadi rentan dari sapuan penanam saham ini. Tatkala gunung Gresberg terus dibuat terowongan dan penggalian lubang besar-besar nyatanya.

Menurut Manajer Kampanye Tambang, Pius Ginting bahwa Kehadiran UU Nomor 4 tahun 2009 masih belum mengakui hak masyarakat atas ruang hidup terbebas dari usaha penambangan. Perilaku perusahaan tambang yang telah merusak luas lingkungan dan ruang hidup seperti Bangka-Belitung, Kalimantan, Pulau Gebe Halmahera Utara, daerah sekitar pegunungan Nemangkawi di Papuan, Teluk Buyat di Sulawesi Utara, dan Teluk Senunu di Nusa Tenggara Barat, dimungkinkan terus terjadi. 

Selain itu, masyarakat khususnya yang berada di sekitar berada di bawah ancaman pemarjinalan dan kriminalisasi oleh UU pertambangan yang baru tersebut. Pasal-pasal yang akan diusulkan untuk di uji materi oleh MK yaitu, pasal Pasal 6 ayat 1 huruf e, berkaitan dengan pasal 10, serta pasal 162 dalam UU Minerba.

Khusus pasal 162, Freeport masih jaya dengan pasal 162. Isinya; Tambang asing yang masih memiliki kontrak karya tetap melanjutkan kontrak karyanya walaupun UU No. 4 Minerba yang baru sudah memakai system perijinan dan bukan kontrak karya lagi. Perijinan artinya setiap usaha tambang wajib memiliki luas lahan seluas 300 ribu hektar saja. Tetapi karena pasal tersebut masih mengijinkan Freeport pakai kontrak karya maka luas areal 2,6 juta hektar tetap dalam kendali Freeport.

Realitas negara ( Pemerintah ) sudah melenceng jauh dari amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3, mestinya kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Tetapi kenyataanya berbeda, yang terjadi adalah negara ( pemerintah ) menguasai sumber kekayaan kekayaan alam Indonesia untuk dijual ke negara-negara Asing.

Sebagai refleksi akhir tahun 2010, tentunya masalah Papua belum juga dapat diselesaikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu akan ada aksi Massa warga Papua di Yogyakarta pada 21 Desember 2010 dinamakan parade rakyat Papua. Parade ini demi mendukung upaya penyelesaian masalah PT. Freeport yang sudah dilakukan namun belum tepat mengenai akar masalah rakyat Papua.

Parade rakyat Papua memilih Yogyakarta karena beberapa hal mendasar. Pertama, Jogja menjadi mobilisasi rakyat Indonesia dibawah Sukarno sebelum menterukan Trikora yang salah satunya merebut Papua dari Belanda. Jerih payah warga Yogyakarta dan tentunya rakyat Indonesia dalam momentum Trikora sudah berhasil mengambil alih Papua, namun kenyataan sekarang Papua menjadi satu wilayah yang dirundung konflik akibat kasus Freeport belum pernah tersentuh dalam pola kenijakan pembangunan di Papua. 

Kedua, para pemikir pembangunan Papua hampir sebagian besar berasal dari Yogyakarta. Baik melalui para dosen teknis maupun sejumlah pejabat Papua yang asalnya dari lulusan pasca sarjana UGM. Dana otsus seketila diperuntukan bagi kemajuan SDM Papua, UGM merupakan Universitas yang paling besar mendapatnkan join kontrak APBD daerah Papua untuk program studi. Toh, belum juga Papua di arahkan pada pembangunan kesejahteraan yang baik dan bermartabat.
@Westapua-arki

Rabu, 22 Februari 2012

Refleksi Akhir Tahun: Stop Bangun Papua Dengan Dana Utang Luar Negeri


Oleh Arkilaus Baho 
Pada 24 Desember 2011 pukul 21:59 ·

Beroperasi di Papua satu tambang emas terbesar di dunia ditambah mineral gas nomor dua di dunia. Keberadaan British Petroleum maupun Freeport di Papua sia-sia saja. Iya, tahun yang hendak diakhiri ini ( 2011 ) pemerintah terus mengambil utang luar negeri yang tercatat mencapai 1.800 trilyun, meningkat dari sebelum awal tahun ini 1.600 trilyun. Bantuan negara-negara maju maupun lembaga donor selama ini membuktikan bahwa negara Indonesia jauh dari kemandirian. 

Salah satu bentuk pinjaman yang belum diketahui rakyat Indonesia ( khususnya rakyat Papua ) adalah seketika dana dari negara lain untuk mendukung kemajuan otonomi khusus Papua. Negara-negara pendukung seperti Amerika, Australia, Inggris, Jerman, Belgia maupun pada umumnya dari Eropa, mereka dukung pembangunan Papua via Otonomi Khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Bentuk dukungan negara barat dengan kebijakan otonomi daerah ini kemudian dibuktikan dengan dukungan dana. Berapa dananya? sampai usia otsus Papua 10 tahun ini totalnya mencapai 900 trilyun ( setelah di rupiahkan ). Bandingkan dengan dana otsus 30 trilyun sampai tahun 2011 dan sejak integrasi Papua kedalam NKRI ( 1963-2001 ) total dana pembangunan Papua senilai 800 trilyun.

Oleh pemerintah, dana otsus dikelola oleh BAPENAS ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ). Bantuan berupa dana pendidikan, pembangunan infrastruktur, kesehatan dan Sumber Daya Manusia. Celakanya, pemerintah menggunakan dana otsus untuk bangun seluruh Indonesia. Lalu untuk ke Papua, dibuat kebijakan " pura-pura " setiap wilayah administratif sumbang-sumbang ke Papua. Ya, alasan pemerintah, pengelola dana otsus Papua itu BAPENAS sehingga dialokasikan secara menyeluruh bagi pembangunan di nusantara. Bukannya dana otsus langsung ke Papua kah?. Oh iya, Papua tidak diberi kewenangan dalam otsus untuk mengelola keuangan ( fiskal dan moneter ). 

Cara pemerintah tidak langung kasi uang otsus ke Papua inilah bikin negara pendukung kecewa. Kekecewaan mereka ditunjukan dengan beberapa bantuan langsung diberikan melalui UNDP di Papua. Bahkan Para duta besar ( dubes ) negara tertentu memilih langsung datang ke Papua berikan sumbangan. Seakan tak percaya birokrasi Jakarta, saat ini pemberian dana otsus dilakukan melalui dua jalur. Jalur pemerintah ( Bapenas ) maupun lembaga-lembaga bentukan negara barat yang ada di Indonesia, salah satunya seperti UNDP. 

Dengan mengutang untuk kepentingan swasta maupun pemerintah, ditambah dana otsus lagi, genap sudah selama ini pemerintah bangun Papua dengan bentuk pinjaman luar negeri. Padahal, didalam negeri sendiri ada freeport yang tiap jam menghasilkan 12 juta dollar. Belum lagi BP, Chevron, Caltex, Newmonth dan perusahaan industri lainnya. 

Otsus gagal karena dipakai sebagai jaminan menambah utang tanpa pengaturan yang baik, pemerintah justru ribut dengan aksi pengibaran bintang kejora sebagai upaya tutup kegagalan selama ini bangun Papua dengan utang luar negeri. 

Otonomi Khusus Papua yang diamanatkan dalam UU 21/2001 perjalanannya sudah tidak bergairah karena perangkat ini dijadikan negara-negara lain untuk kian menambah utang luar negeri Indonesia. Sebagai bangsa yang sudah merdeka sejak tahun 1945, merasa malu karena masih hidup dengan utang. Begitu juga kehadiran Papua 1 Mei 1963 di Indonesia pun menambah beban utang dengan adanya otsus Papua 2001. Utang perang jaman dulu belum dihapus, tambah lagi utang swasta, utang untuk belanja negara sendiri dan terakhir utangnya Papua dalam bingkai otsus. 

Siapa yang tanggung utang? tentunya rakyat. Pajak yang kita bayar ( bayar listrik, bayar air, bayar angkutan umum, bayar toilet umum, bayar kampus, bayar pesawat, bayar kapal dst ) dipakai untuk bayar utang. Itupun kalau tidak ada maling pajak ditengah jalan. Pajak perusahaan otomatis harus besar karena utang yang membengkak sekarang karena uang dipakai untuk kepentingan fasilitas perusahaan juga ( utang swasta ). 

Indonesia ini luas. Otsus Papua yang menimbun utang ditulis disini, lebih pada spesifikasi masalah yang menimpa negara saat ini maupun akan datang. Pemerintah memperdayai rakyat Papua dengan iming-iming uang otsus yang sebenarnya besar tetapi kesananya kecil lalu ribut bokar-bokar. Luas Papua tiga kali lipat dari pulau jawa, butuh dana APBD ( otsus ) yang dipangkas saja tersbukti selama ini gagal. Kalau mau bangun Papua dengan benar, total APBN sekaligus biar seimbang. Kalau tidak bisa pakai APBN semuanya karena daerah lainnya juga butuh, caranya proteksi kekayaan daerah smuanya masuk ke Papua. Ini dia problem sesungguhnya rakyat Papua.

Lihat Amerika menjelang tutup tahun 2011. Freeport yang beroperasi di Papua dongkrak saham negara adidaya ini naik. Saham Berjangka AS Naik Terangkat Alcoa Dan Freeport. Perdagangan Amerika yang baru-baru ini dilanda krisis ekonomi, tidak ada masalah karena ada perusahaan mereka di dunia seperti di Indonesia. Dari pantauan AEI, korporasi besar yang bisa diimbau untuk mencatatkan saham di BEI adalah Newmont dan Freeport. Kedua perusahaan itu bisa saja melaksanakan dual listing dengan mencatatkan saham di BEI, kendati sudah tercatat di bursa efek khusus pertambangan seperti di Toronto Stock Exchange dan Australia

2012 yang akan datang stop kebijakan utang!. Bangun Indonesia ( Papua khususnya ) dengan sumberdaya alam yang ada. 

Hanya dengan deregulasi yang sesuai dengan UUD 1945, negara ini sudah makmur dari dulu. Cara copy paste peraturan ekonomi neoliberal lalu diterapkan di Indonesia selama ini, bikin UU dirampok sana-sini. Menangani perekonomian bangsa seakan penerapan hukum dibawah UUD 45 jauh melebar dari amanat sesungguhnya. Pasal 33 UUD 1945 ( perubahan amandemen ke-II ) hanya diatas kertas. Ketidaktegasan regulasi hukum ini mengakibatkan pembangkangan sejumlah perusahaan asing di Indonesia. Misal saja, Meskipun pemerintah telah membuat PP 45/2003 yang menetapkan setiap perusahaan tambang harus membayar royalti emas 3,75% tiga koma tujuh puluh lima persen ), freeport tetap bertahan dengan royalti emas 1% ( satu persen ) sampai sekarang. 

Papua pun sampai kiamat tidak bisa maju dibangun dengan skala pengaturan ekonomi nasional yang selama ini amburadul. Pantas saja, utang untuk bangun rakyat menjadi " pelarian " pemerintah daripada " proteksi " kebijakan ekonomi nasional yang benar-benar berdaulat.Papua dengan embel-embel otsus yang pengaturannya kini ditambah lagi dengan master plan koridor ekonomi atau MP3EI seakan pemerintah hanya membuat kebijakan yang identik dengan buang garam ke laut. Efektivitas peraturan dibidang ekonomi maupun investasi hanya menguntungkan pihak asing semata.

Regulasi birokrasi dibidang investasi selama lebih pada suplai dan bukan proteksi, akibatnya kita hanya menjadi penonton saja. Dalam kasus freeport misalnya; Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi. Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041. Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.

Konflik Papua selama tahun 2011 merupakan akumulasi dari ketidakpastian keberpihakan negara kepada rakyat. Utang untuk bangun Papua maupun Indonesia seluruhnya merupakan wujud dari ketidakberdayaan pemerintah menerapkan konstitusi negara yang diamanatkan dalam UUD 1945. Otsus Papua yang dianggap tidak beres akhir tahun 2011 hanyalah klimaks dari problem bangsa secara nasional. Maka itu, pemerintah harus menghentikan utang luar negeri. Perbaiki sistem demi memproteksi ekonomi bagi keutamaan rakyat semesta. Tahun baru 2012 akan datang bangun Papua dengan resource kekayaan alam yang ada di Papua. Hentikan pembangunan di Papua dari upaya utang luar negeri. Kredibilitas negara dipertaruhkan. "Aku Papua " stop bangun Papua dengan utang luar negeri. 

@Westapua-arki