Dibaca :

Low Center Papua Demi Melayani Perusahaan

Penandatanganan MOU Low Center. Foto: Kemenkumham

Pemda Sentani Babat Sagu Untuk Tanam Padi

Pohon Sagu Sudah Menjadi Ciri Khas Danau Sentani

Indonesia Jual Perempuan Sampai Pelosok Papua

Karena tergiur dengan tawaran akan dijadikan sebagai pegawai honor di Distrik Wamare, Manokwari, Papua Barat, tiga perempuan asal Ambon, menjadi korban Trafficking atau korban penjualan orang. ilustrasi foto: okezone.com

Ferkorus Yaboisembut dkk Korban Konspirasi Freeport

Ketua Dewan Adat Papua sekaligus terpidana tiga tahun penjara, Ferkorus Yaboisembut dkk sedang berada di penjara.

Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Maret 2012

Pemerintah Jual Indonesia Pakai Surat Utang

Grafik: Porsi kepemilikan asing di Surat Berharga Negara
Oleh: Arkilaus Baho


Utang Luar Negeri ( ULN ) Indonesia sudah hampir setara dengan devisa pendapatan negara asli dari pajak dan lainnya. Yang menarik disini seketika surat utang negara ( SUN ) di jadikan alasan legal bagi pemerintah untuk terus mengambil pinjaman luar negeri. Dimana hingga tahun 2012 sesuai jatuh tempo pembayaran utang, total pembayaran cicilan bunga utang yang akan dibayar pemerintah mencapai 122,218 triliun, naik dari 2011 yang sebesar 106,584 triliun rupiah. 

Alibi ekonomi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bahwa walaupun peminjaman utang meningkat, tetapi pendapatan negara kian meningkat juga. Kalau di hitung, 30 persen APBN negara habis untuk belanja negara dan sisanya untuk bayar utang. Trus dimananya keuntungan negara yang di ucapkan SBY beberapa waktu lalu dalam jamu wartawan di istana negara. Mari lihat alasan surat utang negara di jalankan pemerintah sesuai UU N0.24 Tahun 2002.

Dalam UU APBN disebutkan sumber-sumber pembiayaan up defisit yaitu Pembiayaan Dalam Negeri, terdiri atas : 
Perbankan Dalam Negeri : 
(1)  Rekening Dana Investasi 
(2)  Rekening Pembangunan Hutan 
(3)  SAL 
Non Perbankan Dalam Negeri : 
(1)  Privatisasi 
(2)  Hasil Pengelolaan Aset 
(3)  Surat Berharga Negara 
(4)  Pinjaman Dalam Negeri 
(5)  Dana Investasi Pemerintah dan Penyertaan Modal Negara 
(6)  Dana Kontinjensi, dan 
(7)  Cadangan Pembiayaan. 

2.  Pembiayaan Luar Negeri, terdiri atas : 
a.  Penarikan Pinjaman Luar Negeri Bruto 
(1)  Pinjaman Program 

(2)  Pinjaman Proyek 
b.  Penerusan Pinjaman, dan 
c.  Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri. 

Surat Utang Negara merupakan salah satu jenis Surat Berharga Negara, selain Surat Berharga Syariah Negara. Surat Utang Negara didefinisikan sebagai surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara).  

Dari klausula di atas, sampai saat ini sudah ada 65 persen surat utang yang di keluarkan negara. Seperti yang di ungkapkan oleh DPR bahwa utang jatuh tempo pada 2012 mencapai 139 triliun rupiah, terdiri atas 35 persen pinjaman dan 65 persen surat utang. "Data keseimbangan primer menunjukkan sudah dalam tahap mengkhawatirkan," kata anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo di Jakarta, Rabu (22/2). 

Pelebaran defisit menunjukkan penurunan kemampuan pemerintah membiayai APBN dari penerimaan internal di luar penarikan utang baru, sedangkan penurunan target pertumbuhan ekonomi menandakan penambahan defisit itu tidak dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa menstimulasi pembangunan ekonomi. 

"Ya, pelebaran defisit anggaran akan menambah utang baru untuk menutupnya dan pada akhirnya mengorbankan pos lain yang sangat dibutuhkan rakyat. Lebih dari itu, anggaran banyak terserap untuk membayar utang karena pengelola anggaran memprioritaskan pembayaran kewajiban utang kepada kreditor."

Utang Luar Negeri yang di kenal selama ini merupakan utang negara untuk swastanisasi dan belanja negara. Nah, bayangkan sejumlah perusahaan raksasa yang masih bayar pajak dibawah ketentuan UU Indonesia, mereka punya utang di tanggung negara. Negara membiayai biaya eksplorasi dan biaya perbaikan lingkungan. Sedangkan pemasukan mereka ( perusahaan ) ke negara masih rendah. 

Dengan demikian, pengeluaran surat utang negara yang melebihi proteksi ekonomi dalam negeri sebagai devisa APBN nasional, pemerintah sudah menjual Indonesia secara perlahan-lahan. Apalagi desain kebijakan investasi nasional yang di atur kedalam satu paket bernama MP3Ei sama sekali tidak ada gunanya. Apalagi berharap kepada Indonesia bangun kesejahteraan di Papua? 

Kamis, 23 Februari 2012

Soal Freeport Belajarlah dari Venezuela


Freeport Milik Siapa Kah? by Mambruk art
Oleh: Arkilaus Baho


Upaya pembicaraan ulang kontrak PT. Freeport dan sejumlah perusahaan asing lainnya kini sudah nyata. Pemerintah sudah mengupayakan paling tidak ada enam hal yang perlu di atur ulang. Diantaranya mencakup luas wilayah, penerimaan negara, divestasi, jasa, pengolahan sekaligus pemurnian dalam negeri serta royalti.

Total semuanya, pemerintah menempuh nilai pembayaran pajak dari 1 persen ke 3 persen. Cara tersebut menunjukkan bahwa negara ini terlalu jauh dari apa yang di praktikkan oleh Hugo Chaves di Venezuela. Mestinya niat pemerintah hari ini justru ada peluang yang patut di pelajari, yaitu bagaimana Chaves mampu menasionalisasi perusahaan asing.

Di Indonesia ini sudah ada metode penyelesaian pembagian hasil. Britis Petroleum di Bintuni di patok pemasukannya 10 persen ke negara. Kemudian moratorium yang berlaku bagi blok cepu. Terakhir adalah program divestasi yang di jalankan oleh pemda setempat kepada newmont. Pemerintah Papua pun juga mengikut metode divestasi yang sama terhadap freeport.

Indonesia punya aset investasi yang besar, yaitu tanah. Kok, perusahaan yang hanya punya teknologi dan modal bisa mampu menguasai seluruh hasil pertambangan?. Cara itu sudah kuno. Pemerintah dari daerah hingga pusat masih dangkal bahkan cenderung takut mengambil tindakan ambil alih seluruh aset asing di Indonesia. Hugo Chaves dia usir semua perusahaan asing, lalu tiap tahun dia ganti rugi biaya dan kerugian mereka ( perusahaan ). Pemerintah setempat yang kelola perusahaan tersebut. Seharusnya begitu, negara sebagai pemilik yang kelola lalu bagikan kepada pemilik teknologi maupun pemilik modal.

Bahkan cara yang sekarang di pakai oleh venezuela pun sudah dilakukan lebih awal oleh Indonesia dibawah kepemimpinan Alm. Sukarno. Mengapa rezim sekarang tidak mengikuti jejak pendahulunya?. Entah menaikkan posi bagi hasil pun tetap sama saja, negara setia menunggu bagi hasil dari perusahaan. Iya, tahun lalu ( 2011 ) saja, pemasukan freeport kepada negara Indonesia senilai 3,4 triltun dari total penghasilan freeport per-jam 12 juta dolla Amerika.

Eh, divestasi yang hendak dilakukan pemerintah sama saja bohong besar. Kenapa? karena sejumlah usaha asing di Indonesia mereka punya utang di bank swasta. Sudah utang, trus utangnya di bank asing lagi. Jadi, kalau pemerintah daerah hendak ambil saham sebagian dari perusahaan ( misal-freeport ), pemda setempat harus wajib bayar utang perusahaan di bank. Itu syarat pokok bila terjadi kesepakatan tentang divestasi.

Tanah di Indonesia di kuasasi oleh negara, nyatanya tanah di Papua ( Timika ), tanah di kuasasi freeport, lalu negara hanya memberi ijin saja. Seharusnya pemerintah meniadakan sejumlah pajak tanah, pajak royalti, pajak segalanya. Dengan syarat, Indonesia yang kelola pertambangan, lalu hitung berapa biaya teknologi yang harus di bayar kepada freeport/AS. Berapa biaya pemodal yang masuk di freeport itu saja yang di ganti pemerintah. Stop jadi negara lonte yang jual diri dengan murah meriah.

Beda pengaturan pertambangan dengan bisnis pisang goreng yang mengedepankan kreatifitas pengolahannya. Soal pertambangan sudah jelas pengaturannya. Pemodal, pemilik teknologi dan pemilik tanah, mereka ini harus duduk lalu yang punya tanah yang pimpin. Di Indonesia, pemilik tanah justru menjadi penonton, lalu tiap tahun hanya datang tagih untuk dapat bagian.

Seketika bertemu dengan Prof. Amien Rais di kediamannya di Jakarta tahun 2006 silam, di hadapan sejumlah pimpinan gerakan rakyat waktu itu, saya beritahu kepada pak Amin bahwa kalau pemerintah takut atasi freeport, sudahlah lepaskan saja Papua jadi negara sendiri biar kami orang Papua sendiri yang atur freeport. Pak Amin diam dan tidak membalas penyampaian saya.

Tak hanya di telinga Amien Rais, sewaktu bertemu dengan utusan khusus presiden untuk Papua, Dr. Farid Husain pun saya sampaikan masalah freeport juga. Saya katakan " pelanggaran HAM atau kasus sosial yang muncul di Timika maupun Papua seluruhnya akibat kehadiran freeport. Pelanggaran HAM terjadi karena pemodalnya freeport. Yang bayar militer kan freeport, lalu tentara jaga freeport dan nembak rakyat, jadilah pelanggaran HAM. 

Negara tukang pemalak itulah watak yang melekat pada pengaturan pertambangan selama ini. Harus berubah. Sukarno dengan Hugo Chaves sudah bikin contoh yang cukup bermutu, kenapa pemerintah tidak belajar dari mereka atau sekarang Venezuela sudah nyata. Takut sampe….
@Westapua-arki