Dibaca :

Low Center Papua Demi Melayani Perusahaan

Penandatanganan MOU Low Center. Foto: Kemenkumham

Pemda Sentani Babat Sagu Untuk Tanam Padi

Pohon Sagu Sudah Menjadi Ciri Khas Danau Sentani

Indonesia Jual Perempuan Sampai Pelosok Papua

Karena tergiur dengan tawaran akan dijadikan sebagai pegawai honor di Distrik Wamare, Manokwari, Papua Barat, tiga perempuan asal Ambon, menjadi korban Trafficking atau korban penjualan orang. ilustrasi foto: okezone.com

Ferkorus Yaboisembut dkk Korban Konspirasi Freeport

Ketua Dewan Adat Papua sekaligus terpidana tiga tahun penjara, Ferkorus Yaboisembut dkk sedang berada di penjara.

Tampilkan postingan dengan label ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilegal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Oktober 2012

Surat TPN OPM Tolak Kado "UP4B dan Negara Federal" dariJakarta

Surat ini menyatakan bahwa kehadiran UP4B dan Pencetusan Negara Federal Papua Barat Sangat Ilegal di Tanah ini

Rabu, 29 Februari 2012

Buaya Papua Ilegal di Jawa


Salah satu situs yang melansir JUAL: Buaya Papua TERMURAH SAAT INI !!! Buruan….!!!
Sumber foto: Indonesian Pet Shop

Oleh: Arkilaus Baho

Ada banyak satwa dari Papua ternyata di datangkan secara ilegal ke pulau Jawa. salah satunya dilansir dari Kulon Progo oleh liputan6.com, "Mahasiswa Selamatkan Buaya Langka dari Internet". Buaya Papua yang dilindungi berhasil diselamatkan tiga orang mahasiswa kelompok studi herpetologi biologi Universitas Gajahmada, Yogyakarta. Buaya yang dibeli dari suatu transaksi ilegal tersebut akhirnya diserahkan ke Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, di Kabupaten Kulon Progo. Ketika itu, buaya langka Papua tersebut masih berumur enam bulan dengan panjang 30 centimeter berbobot sekitar satu kilogram. 

Entah sudah sejak puluhan tahun lamanya upaya ilegal itu terpelihara selama ini, tetapi satu per satu kian tertangkap. Menurut mahasiswa tersebut, Herdhanu Jayanto upaya pembelian buaya Papua tersebut semula dilaksanakan Oktober 2011 lalu lewat transaksi di internet. Namun baru berhasil awal Februari 2012. Sementara itu, Manager Operasional Taman Satwa Yogyakarta mengatakan buaya Papua merupakan satwa langka yang dilindungi negara, sehingga pelaku perdagangan ilegal diancam hukuman berat. Satwa langka dilindungi oleh undang-undang nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Siapa pun, baik pribadi maupun kelompok dengan sengaja memelihara atau memperdagangkannya demi kepentingan pribadi bisa dikenakan ancaman penjara 10 tahun penjara dengan denda hingga 200 juta. 

Penemuan buaya Papua yang di datangkan secara ilegal ini menambah arsip sejumlah satwa yang se-enaknya di datangkan dengan cara yang tak sah, bahkan di jadikan sebagai suatu bisnis satwa. WWF Papua pun melalui hasil studi mereka, menemukan adanya satwa Papua seperti cenderawasih, burung kakatua dan sejenis satwa lainnya yang kian meningkat dari tahun ke tahun di jual ke pulau Jawa.